Sejarah singkat terbentuknya Badan Kepegawaian Daerah
Sebelum tahun 2001, BKD lebih dikenal dengan Urusan Kepegawaian/ Bagian
Kepegawaian Sekwilda Pemerintah Daerah Kab. Kebumen. Kemudian dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen No 3 Tahun
2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kebumen, yang salah satu diantaranya adalah pembentukan BKDD,
maka Bagian Kepegawaian berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Pada tahun 2004 dikeluarkan lagi Peraturan Daerah yang secara lebih
khusus menetapkan pembentukan BKDD itu sendiri. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 34 Tahun 2004 tentang pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD)
Kabupaten Kebumen.
Pada akhir tahun 2008 diadakan perubahan struktur organisasi/SOTK Kab.
Kebumen secara keseluruhan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu terjadi perubahan nomenklatur dari BKDD menjadi BKD (Badan
Kepegawaian Daerah).
Sejarah singkat terbentuknya Badan Kepegawaian Daerah
Sebelum tahun 2001, BKD lebih dikenal dengan Urusan Kepegawaian/ Bagian Kepegawaian Sekwilda Pemerintah Daerah Kab. Kebumen. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen No 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen, yang salah satu diantaranya adalah pembentukan BKDD, maka Bagian Kepegawaian berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Pada tahun 2004 dikeluarkan lagi Peraturan Daerah yang secara lebih khusus menetapkan pembentukan BKDD itu sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 34 Tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Pada akhir tahun 2008 diadakan perubahan struktur organisasi/SOTK Kab. Kebumen secara keseluruhan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terjadi perubahan nomenklatur dari BKDD menjadi BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
Visi dan Misi
VISI
MENJADI LEMBAGA YANG MAMPU MEWUJUDKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PROFESIONAL DAN SEJAHTERA.
MISI
MENJADI LEMBAGA YANG MAMPU MEWUJUDKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PROFESIONAL DAN SEJAHTERA.
MISI
- Menyelenggarakan manajemen internal Badan Kepegawaian Daerah
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Negeri Sipil
- Melaksanakan koordinasi pembinaan monitoring dan evaluasi dalam rangka kesejahteraan pegawai
- Melakukan perencanaan dan pengembangan pegawai
- Mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan prima kepegawaian